Ketua THN AMIN: Ada Hubungan Kausal Antara Bansos dan Perolehan Suara Paslon 02

JAKARTA-Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN), Dr Ari Yusuf Amir menyatakan keterangan dahli pasangan calon (Paslon) 02, M Qodari dan Hasan Hasbi, di depan sidang Mahkamah Konstitui (MK) tidak membantah keterangan ahli dari Paslon 01 yang membuktikan adanya hubungan pemberian Bansos dengan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pada keterangan di depan sidang MK perselisihan hasil pemilu (PHP) beberapa waktu lalu, kedua ahli dari Paslon 02 tersebut menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Bansos (bantuan sosial) dengan preferensi pemilu dan keberpihakan petahana.

‘’Tapi fakta yang terjadi dan kami temukan adalah pada sidang MK itu kedua ahli Paslon 02 tidak membantah pemaparan ahli kami Vid Adrison (ahli paslon 01). Dia dalam keterangan di sidang MK sebelumnya dia telah menyatakan untuk menyimpulkan hubung kausalitas (sebab-akibat) diperlukan untuk melakukan analisis regresi (ekonometri), sistem analisis, dan menggunakan data Indonesia. Semua aspek tersebut sudah dipenuhi oleh ahli kami selaku pemohon,’’ kata Ari Yusuf Amir, dalam wawancara, Rabu malam (17/04/2024).

Pada temuan fakta berfikutnya, ternyata penggunaan metode crosstabulation yang dipakai acuan dalih ahli Paslon 02, tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan hubungan sebab-akibat. Sebab, jika  metode ini dilakukan maka hasilnya malah bisa misleading.

 ‘’Contohnya begini bila logika metode crosstabaulation digunakan. Jika kita memaksakan mengambil keputusan dari crosstabulation untuk mencari hubungan antara penghasilan koruptor dengan agama para koruptor di Indonesia, maka kesimpulannya adalah: Orang beragama Islam dan berpengahasilan tinggi yang memiliki kecenderungan korupsi lebih tinggi. Nah, bila metode ini diikuti dan salah diterapkan maka hanya menciptakan kesimpulan yang menyesatkan atau salah (misleading),’’ ujar Ari kembali.

Pada fakta yang lain terdapat hal menarik ketika M Qodari dan Hasan Hasbi mengajukan keterangan  fenomena sosial atas anedoctal evedency (pembuktian yang lucu/anekdot). Hal itu adalah dengan mengajukan fenomena kekalahan Paslon 02 di Provinsi Aceh dan Sumatra Barat meski di kedua wilayah tersebut menerima kucuran Bansos.

‘’Jadi metode yang diajukan ahli Paslon 02 tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menolak (atau tidak menolak) hasil uji statistik yang dilakukan saksi ahli kami selaku pemohon. Sebab, jika menggunakan anekdoktal evidency  untuk menolak atau menerima hasil uji statistic, permasalahan yang terjadi di satu tempat pemungutan suara (TPS) bisa digunakan untuk menolak klaim Pemilu berjalan lancar,’’ kata Ari.

Maka sebagai kesimpulan dari keterangan ahli Paslon 02, M Qodari dan Hasan Hasbi tim THN AMIN menyimpulkan bahwa keterangan pihak terkait terbukti tidak membantah kebenaran keterangan ahli pemohon, yakni Vid Aderson.

’’ Keterangan ahli Vid Aderson jelas membuktikan bahwa terdapat hubungan kuat (kausalitas) antara pemberian Bansos dengan perolehan suara Paslon 02. Sekali lagi, inilah yang tidak dibantah oleh Qodari dan Hasbi selaku ahli dari pasangan Prabowo-Gibran di sidang MK tersebut,’’ tandas Ari Yusuf Amir.