Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Pasal 51-60, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan agar dalam penataan hunian tidak ada diskriminasi sosial dan tidak ada penempatan khusus bagi kawasan elit, kawasan kumuh, atau kawasan miskin, karena ini akan melahirkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.
Hal tersebut juga mengakibatkan jurang sosial yang semakin lebar, dia pun menghendaki, agar dalam perumusan RUU tentang Cipta Kerja ada spirit keberpihakan bagi kelompok rentan, yang susah mendapat hunian layak.
"Kita tetap mempertahankan hunian berimbang ini dalam satu hamparan ya, minimal dalam satu kabupaten kota. Karena ini berntuk dari keberpihakan, biar kemudian tidak ada diskriminasi terhadap warga negara," papar Willy usai rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Pasal 51-60, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya non diskriminasi dalam penataan hunian sangat penting, peraturan pemerintah dalam penataan hunian jangan hanya tergatung pada pasar, tapi harus mengutamakan hak-hak dasar warga negara.
"Saya selaku pimpinan melihat, ini kita serahkan kembali kepada pemerintah untuk melakukan formulasi ulang. Tidak boleh tertantung pada pasar, harus tetap memberikan afirmasi kepada status sosial, bagaimana kawasan itu tetap puspa ragam. Non diskriminasi itu penting sekali," ungkap Politisi Fraksi NasDem ini.
Diskriminasi ekonomi dan status sosial harus dihapuskan, pemerintah harus menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas hunian dan tempat tinggal yang layak tanpa hambatan yang menyusahkan rakyat.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang merupakan perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.
Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.
Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.
Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antar masyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.
Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum, serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman. (*)