AG Pacar Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan
Fedrik Tarigan/ Jawa Pos

JAKARTA - Perempuan inisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait keterlibatannya sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Bapas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.

Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.

"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.

Langkah Bapas

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pasca-ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan," kata Elyana.

"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," tambah Elyana.

AG Ditahan 7 Hari di LPKS

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik memutuskan menahan AG dalam kasus yang ada. Penahanan dilakukan selama tujuh hari di lembaga sosial.

"Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai delapan hari. Penahanan terhadap AG ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," katanya.