Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perbankan perlu mengawasi dengan saksama fasilitas produk buy now pay later (BNPL) atau paylater yang dimilikinya. Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perbankan perlu mengawasi dengan saksama fasilitas produk buy now pay later (BNPL) atau paylater yang dimilikinya. Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,
OJK meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, langkah-langkah tersebut meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.
Selain itu, ketika terjadi gagal bayar, bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai.
"Antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (17/7).
Dian mengungkapkan, fasilitas paylater perbankan bertujuan mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal. Tak jarang, layanan paylater perbankan juga diselenggarakan sebagai kegiatan kerja sama channeling kredit melalui fintech lending.
Adapun, fungsi intermediasi tersebut dapat diopimalkan melalui peningkatan kredit kepada UMKM dengan memanfaatkan kemudahan aspek teknologi informasi.
"Dalam pelaksanaan kegiatan channeling, bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat," imbuh dia.
Dian menjelaskan, bank harus memastikan kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai.