
�Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar Rupiah dengan melakukan penyesuaian pada nilai ambang batas (threshold) transaksi pasar valuta asing.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar Rupiah dengan melakukan penyesuaian pada nilai ambang batas (threshold) transaksi pasar valuta asing. Kebijakan terbaru ini menyasar kewajiban penyertaan dokumen pendukung (underlying) untuk transaksi pembelian tunai valas terhadap Rupiah.
Penyesuaian Aturan Threshold:
-
Batas Nilai: Kewajiban dokumen underlying yang sebelumnya berlaku untuk transaksi di atas US$ 100 ribu kini diturunkan menjadi di atas US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
-
Klarifikasi Kebijakan: Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa aturan ini bukan pembatasan jumlah pembelian, melainkan pengetatan persyaratan dokumen. Transaksi di atas US$ 50 ribu tetap diperbolehkan selama disertai dokumen yang membuktikan kebutuhan ekonomi riil di baliknya.
Tujuan dan Latar Belakang: Langkah ini dirumuskan berdasarkan pemantauan terhadap dinamika pasar valas domestik dan pergerakan kurs saat ini. BI bertujuan memastikan bahwa setiap aktivitas pembelian valas memiliki landasan ekonomi yang jelas, sehingga pasar tetap sehat, efisien, dan stabil. Denny menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan moneter yang adaptif terhadap kondisi ekonomi global maupun nasional.
Jadwal Implementasi: Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai valas ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan, yakni hingga 30 April 2026, agar para pelaku pasar dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
Info Detak.co | Kamis, 19 Maret 2026 
