Bank Jakarta Klarifikasi Penetapan Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit di Cabang Semarang

JAKARTA - Bank Jakarta memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit di Cabang Semarang, Jawa Tengah. Dalam pernyataan resminya, Bank Jakarta menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan manajemen bank sebagai bagian dari upaya menerapkan tata kelola dan transparansi dalam penegakan hukum.

"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama secara penuh dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang relevan guna mendukung kelancaran proses penyidikan," demikian pernyataan Bank Jakarta, Rabu (10/11/2025).

Bank Jakarta juga menegaskan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi kondisi operasional dan layanan bank. "Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan kami tetap berfokus melayani kebutuhan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dengan profesional," tambah pernyataan tersebut.

Bank Jakarta berkomitmen menjalankan bisnis berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum. "Kami juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan," kata manajemen Bank Jakarta.

Bank Jakarta berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Bank Jakarta menunjukkan komitmennya untuk transparansi, kepatuhan hukum, dan pelayanan yang profesional kepada nasabah dan pemangku kepentingan.