Dinilai Belum Penuhi Aspek Keadilan, Pemerintah Tolak Proposal Investasi dari Apple
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple�senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62).Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Peri

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62).

Proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu, dinilai Kemenperin belum memenuhi aspek berkeadilan. "Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).

Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi Apple lewat tawaran investasi terbarunya.

Aspek ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple. Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.  Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain.

Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut.

Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil. Kemenperin menganjuran, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Kedua, nilai investasi 100 juta dollar dari Apple dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Kemenperin menyebut, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. 

Ini membuat Apple memilih jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingat Komponen Daam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemasaran produk Apple di Tanah Air. Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

Pilihan Apple itu berbeda dengan beberapa pemain utama seperti Samsung hingga Oppo. Mereka memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air. Samsung dan Oppo juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor.