Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Wajib Satu Pintu Lewat BUMN PT Danantara Per 1 Januari 2027
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan strategis berupa sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari poin pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Kepastian hukum langkah hilirisasi dan tata niaga ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Tahapan Komoditas dan Penunjukan PT DSI

Berdasarkan draf Pasal 2 dan Pasal 3 dalam beleid baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan teknis komoditas sebagai berikut:

  • Tiga Komoditas Utama Tahap Awal: Penerapan ekspor satu pintu ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk fase pertama, pemerintah memprioritaskan tiga komoditas andalan nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy (paduan besi).

  • Perantara Tunggal Ekspor: Pemerintah menunjuk BUMN ekspor yang baru diperkenalkan, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dokumen PP menegaskan bahwa ekspor komoditas terkait hanya boleh dijalankan oleh PT DSI, baik dalam posisinya sebagai pemilik komoditas maupun bertindak sebagai perantara tunggal (sole agent).

  • Otoritas Penentuan Harga: PT DSI diberikan kewenangan penuh oleh undang-undang untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis tersebut di pasar internasional, termasuk menetapkan margin keuntungan dalam batas tingkat kewajaran yang legal.

Masa Transisi dan Batas Waktu Kewajiban Mutlak

Pemerintah tidak langsung memberlakukan sanksi pemblokiran ekspor secara mendadak, melainkan memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian manajemen:

  • Masa Transisi Juni - Desember 2026: Seluruh kontrak penjualan internasional yang telah ditandatangani oleh perusahaan swasta sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan statusnya masih aktif, wajib diserahkan kepada PT DSI untuk dilakukan proses evaluasi serta penyelarasan regulasi.

  • Wajib Penuh Per 1 Januari 2027: Pasal 7 menetapkan batas akhir pemenuhan transisi hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, per 1 Januari 2027, seluruh arus logistik ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dari Indonesia wajib seratus persen melalui pintu tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia.