
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah taktis pemerintah yang resmi memangkas harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU. Intervensi harga ini ditujukan sebagai bantalan ekonomi demi menjaga daya saing industri nasional sekaligus meminimalkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam konferensi pers setelah melangsungkan pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada perlindungan lapangan kerja domestik.
Pangkas Biaya di Bawah Target Awal Industri
Penurunan tarif energi ini tergolong agresif jika disandingkan dengan pergerakan harga pasar internasional maupun usulan awal dari pelaku usaha:
-
Dinamika Harga Global: Harga gas industri di pasar dunia saat ini bertengger cukup tinggi di kisaran USD 20 hingga USD 23 per MMBTU.
-
Intervensi Maksimal: Pihak asosiasi industri awalnya mengajukan ruang harga di angka USD 15 sampai USD 16 per MMBTU. Namun, setelah tim teknis Kementerian ESDM melakukan kalkulasi ulang dan melaporkannya kepada Kepala Negara, pemerintah memutuskan untuk mematok harga lebih rendah, yakni di level USD 13 per MMBTU.
Akar Masalah: Penurunan Produksi Barat dan Tingginya Ongkos Logistik
Bahlil membeberkan bahwa lonjakan harga gas industri di dalam negeri belakangan ini dipicu oleh menyusutnya volume produksi dari kilang-kilang gas bumi di wilayah barat Indonesia, yang selama ini menopang kebutuhan energi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Kondisi defisit tersebut memaksa pelaku industri beralih menggunakan pasokan LNG yang didatangkan dari wilayah luar Jawa seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Perpindahan logistik ini memicu pembengkakan biaya yang signifikan pada rantai pasok:
-
Biaya Transportasi: Ongkos pengapalan jarak jauh dari kilang sumber di pulau lain menuju pusat industri di Jawa.
-
Proses Regasifikasi: Biaya untuk mengubah kembali wujud gas cair (LNG) menjadi gas siap pakai di fasilitas penerimaan.
-
Infrastruktur Pipa: Biaya penyaluran gas pasca-regasifikasi melalui jaringan pipa transmisi menuju pabrik-pabrik.
"Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal. Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," terang Bahlil.
Ketentuan Tarif Gas Industri Lainnya
Selain meredam gejolak harga LNG, Kementerian ESDM juga merilis kepastian mengenai harga jual jenis gas bumi lainnya untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif:
-
Kebijakan HGBT: Tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dipastikan tetap stabil pada koridor USD 6,5 hingga USD 7 per MMBTU.
-
Gas Pipa Non-HGBT: Untuk sektor industri non-HGBT di wilayah Pulau Jawa, harga gas pipa dipertahankan di level USD 9,6 per MMBTU.
Info Detak.co | Senin, 29 Juni 2026 
