Jatim Raih Penghargaan Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen 2023 Kemendag RI

Surabaya-Pemprov Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional, dengan berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2023 pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga oleh Kementerian Perdagangan RI  di Bandung, Jumat (10/11).

Penghargaan berupa piala dan piagam tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Iwan yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sebagai informasi, penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Jatim karena nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jatim Tahun 2022 mencapai 55,40 yang berada diatas IKK Nasional 53,23 dengan kategori MAMPU. Yang artinya konsumen di Jatim telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

Secara khusus, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan mengaku bersyukur karena penghargaan ini menjadi kado istimewa tepat pada peringatan Hari Pahlawan. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Pemprov Jatim berhasil menjaga komitmen untuk peduli terhadap  konsumen.

"Alhamdulillah, Pemprov Jatim kembali menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tahun ini, sekaligus menjadi kado spesial di Hari Pahlawan. Tentunya, ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan kepada para konsumen di Jatim," ujar Khofifah di Surabaya, Senen  (13/11).

Khofifah menambahkan, penghargaan ini juga menjadi suntikan semangat bagi Pemprov Jatim untuk terus mendorong berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen. Sehingga konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik.

"Penghargaan ini menjadi penguat   bagi Pemprov Jatim untuk terus secara aktif mendorong perjuangan hak konsumen disertai dengan berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen," terangnya.

Upaya perlindungan konsumen tersebut, lanjut Khofifah, salah satunya dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur pada Pergub No. 60 tahun 2018. UPT PK ini berperan aktif dan tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Yaitu, Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.

UPT PK tersebut bertugas melakukan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

"Pada Tahun 2023 semester I Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan tertib niaga pada 1.768 orang," tegasnya.

Pembentukan UPT PK, terang Khofifah, diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jatim. Keberadaan BPSK sebagai upaya menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Khofifah melanjutkan, Pemprov Jatim juga terus mendorong berbagai kegiatan standarisasi dan pengendalian mutu, melakukan pengawasan terhadap barang beredar atau jasa.

Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jatim lewat Disperindag Jatim telah memfasilitasi Standarisasi dan KI sejumlah 1.078 IKM/ Produk. Selanjutnya, juga melakukan pengendalian mutu dengan menerbitkan 1.839 Sertifikat Mutu Barang. Serta, melakukan pengawasan terhadap barang beredar di 512,070 unit,

Bahkan sebagai ikhtiar memberikan perlindungan produk halal bagi konsumen, Gubernur Khofifah terus mendorong keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan rumah potong hewan (RPH) halal. Salah satunya, dengan aktif melakukan pelatihan bagi Juleha, dan melakukan  pendampingan untuk pengajuan sertifikasi halal bagi RPH.

"Semoga berbagai ikhtiar yang dilakukan Pemprov Jatim ini, bisa meningkatkan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen. Sehingga, konsumen-konsumen di Jatim bisa semakin terlindungi," pungkasnya