Kadin China Protes Aturan Devisa Ekspor (DHE) & Royalti, Menkeu Purbaya Balas Soroti Praktik Bisnis Ilegal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan keberatan terhadap sejumlah rencana kebijakan ekonomi Indonesia. Para pengusaha Negeri Tirai Bambu tersebut menilai regulasi baru yang disiapkan pemerintah berpotensi membebani dunia usaha dan mengganggu iklim investasi.

Poin-Poin yang Diprotes Pengusaha China

Dalam surat yang beredar pada Rabu (13/5/2026), terdapat tiga poin regulasi utama di sektor komoditas yang menjadi sorotan investor China:

  • Retensi DHE SDA 50%: Rencana kewajiban menempatkan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Aturan yang dijadwalkan berlaku 1 Juni 2026 ini diprotes karena dianggap dapat membekukan likuiditas dan mengganggu operasional jangka panjang perusahaan.

  • Kenaikan Tarif Royalti Minerba: Rencana peningkatan tarif royalti pada komoditas mineral dan batu bara.

  • Penerapan Bea Keluar: Kebijakan fiskal tambahan yang dinilai akan mendongkrak biaya produksi industri pertambangan serta proyek hilirisasi nikel di dalam negeri.

Respons dan Pembelaan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi santai keluhan tersebut dan menegaskan bahwa hubungan bilateral ini bersifat timbal balik (dua arah). Purbaya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia pun memiliki catatan buruk dan telah melayangkan komplain serupa terkait banyaknya pengusaha China di Indonesia yang menjalankan praktik bisnis ilegal.

Mengenai substansi kebijakan yang diprotes, Menkeu memberikan beberapa klarifikasi:

  • Fleksibilitas DHE SDA: Kebijakan devisa tersebut dirancang dengan skema pengecualian yang fleksibel agar tidak mencekik keuangan perusahaan. Salah satu opsinya, perusahaan asing yang tidak meminjam dana dari perbankan dalam negeri kemungkinan akan dibebaskan dari aturan retensi tersebut.

  • Royalti dan Bea Keluar Masih Rencana: Purbaya memastikan kenaikan tarif royalti dan bea keluar belum resmi berlaku karena masih dalam tahap penggodokan materi.

"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja (mereka protes), tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita. Sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional," tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu.