Kejar Penerimaan Negara, Menkeu Siapkan Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar untuk Tekan Ekspor Ilegal
Menteri Keuangan,�Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pertambangan nikel.

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pertambangan nikel. Fokus utama kebijakan ini adalah rencana pengenaan windfall tax, yaitu pajak tambahan yang ditarik dari keuntungan luar biasa perusahaan saat harga komoditas di pasar global melonjak tajam. Saat ini, skema dan besaran tarifnya masih dalam tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Purbaya menjelaskan bahwa tambahan setoran dari sektor nikel ini sangat krusial untuk menjaga kesehatan APBN, khususnya dalam menambal beban subsidi energi yang terus meningkat. Meski akan ada pengetatan pajak, pemerintah tetap menjanjikan insentif strategis bagi produk turunan nikel, terutama industri baterai kendaraan listrik. Produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi akan mendapatkan perlakuan khusus agar lebih kompetitif di pasar internasional.


Fungsi Pengawasan: Bea Keluar Nikel & Batu Bara

Selain pajak keuntungan, Menkeu juga menyoroti pentingnya penerapan bea keluar pada komoditas nikel dan batu bara. Kebijakan ini tidak hanya soal uang, tetapi juga instrumen pengawasan yang selama ini dinilai lemah. Berikut adalah urgensinya:

  • Mencegah Under-Invoicing: Selama tarif pajak ekspor nol persen, Ditjen Bea Cukai tidak memiliki wewenang kuat untuk memeriksa barang secara detail sebelum dikirim. Hal ini sering dimanfaatkan untuk manipulasi nilai faktur (under-invoicing).

  • Menekan Ekspor Ilegal: Dengan adanya aturan bea keluar, Bea Cukai wajib memeriksa kargo sebelum berangkat, sehingga potensi kebocoran pendapatan akibat penyelundupan dapat ditekan.

  • Kendali Negara: Memberikan kendali penuh kepada pemerintah atas volume dan nilai komoditas yang keluar dari Nusantara.

"Saya minta ada bea keluar sehingga Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Senin (4/5/2026).

Langkah ini dipandang sebagai upaya "sapu bersih" untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara sekaligus memperkuat ekosistem industri hilirisasi di dalam negeri.