Kendalikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
Pemerintah secara resmi meluncurkan langkah intervensi fiskal untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu oleh kenaikan harga avtur akibat krisis energi global.

JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan langkah intervensi fiskal untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu oleh kenaikan harga avtur akibat krisis energi global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah berkomitmen untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Kebijakan ini mencakup PPN atas tarif dasar maupun biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sehingga beban finansial yang harus dibayar oleh masyarakat tetap terkendali meskipun biaya operasional maskapai membengkak.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini sangat krusial mengingat komponen avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Insentif pembebasan PPN ini akan berlaku selama 60 hari terhitung sehari setelah aturan diundangkan. Sebagai bagian dari transparansi, pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak ini secara rutin guna memastikan kebijakan tepat sasaran dan akuntabel secara perpajakan.

Berikut adalah rincian penyesuaian regulasi terkait biaya penerbangan:

  • PPN Kelas Ekonomi: Ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah (untuk rute domestik).

  • PPN Luar Kelas Ekonomi: Tetap diberlakukan sesuai ketentuan normal.

  • Fuel Surcharge: Ditetapkan menjadi 38% (naik dari sebelumnya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk propeler) berdasarkan Kepmenhub No. 83 Tahun 2026.

  • Batas Kenaikan Tarif: Pemerintah menahan kenaikan tarif domestik maksimal di angka 13%.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan memastikan transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Dengan memberikan "napas" fiskal bagi industri penerbangan, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung keberlangsungan operasional maskapai di tengah tantangan geopolitik yang memengaruhi harga energi dunia.