Menkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Keputusan Tunggu Arah Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kepastian terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada 2026 masih dalam tahap kajian.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kepastian terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada 2026 masih dalam tahap kajian. Pemerintah, kata dia, perlu mencermati lebih lanjut kondisi fiskal serta perkembangan indikator ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan.

Purbaya menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu tambahan sekitar satu triwulan untuk menilai arah perekonomian Indonesia. Evaluasi ini diperlukan agar kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi ekonomi yang dinilainya mulai menunjukkan sinkronisasi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Wacana kenaikan gaji ASN turut dibahas dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, menurutnya, pembahasan secara mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua, saat berbagai faktor yang memengaruhi belanja negara terlihat lebih jelas.

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan teknis lanjutan mengenai pelaksanaannya.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dan menempati urutan keenam. Kebijakan ini direncanakan menyasar sejumlah kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mencakup TNI/Polri dan pejabat negara.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa fokus kebijakan adalah peningkatan kesejahteraan aparatur negara di sektor-sektor strategis, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.