
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menegaskan anggaran Kemenhub bisa dipangkas apabila persoalan pemungutan pajak kapal asing tidak menunjukkan perbaikan dalam tiga bulan ke depan.
Ancaman tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan laporan pelaku usaha melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia kembali menegaskan, “Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya.”
Masalah ini mencuat setelah Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia, namun tidak membayar pajak. Padahal, ketentuan terkait pajak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara itu, kapal asing dapat masuk ke perairan Indonesia melalui dua mekanisme. Pertama, melalui izin PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Kedua, melalui izin Kemenhub yang berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun. Sebaliknya, pajak dari aktivitas pelayaran asing hanya terkumpul Rp 600 miliar, padahal potensi penerimaannya diperkirakan bisa mencapai Rp 19 triliun. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya pemanfaatan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh kapal berbendera asing.
“Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?” tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub dalam sidang tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Purbaya meminta Kemenhub segera membenahi prosedur pembayaran pajak kapal asing. Ia menekankan pentingnya aturan yang tegas dan transparan agar penerimaan negara dapat meningkat.
“Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap,” tegasnya.
Saat ditemui terpisah, Purbaya menjelaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah agar Kemenhub benar-benar menindaklanjuti kebijakan dan menjalankannya di lapangan.
“Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya nggak keluar lah hahaha itu bercanda ya,” ujarnya berseloroh.
Info Detak.co | Senin, 26 Januari 2026 
