
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03% dari total pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penyesuaian alokasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengembangan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sekitar Rp26 triliun sisanya dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar dukungan untuk KDMP.
Penggunaan Dana Desa untuk KDMP diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai koperasi, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Sementara Dana Desa reguler tetap difokuskan pada program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan ketahanan iklim dan bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, program ketahanan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital.
Skema penyaluran dana juga dibedakan. Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan di tingkat kabupaten/kota sebelum masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Adapun Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh pejabat terkait.
Info Detak.co | Sabtu, 14 Maret 2026 
