Menkeu Ungkap 10 Perusahaan Sawit Akali Nilai Ekspor, Negara Rugi hingga 50 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh 10 perusahaan besar di sektor sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan nilai impor dan ekspor hingga lebi

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh 10 perusahaan besar di sektor sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan nilai impor dan ekspor hingga lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan harga transaksi sebenarnya dalam dokumen kepabeanan.

“Beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka nggak bisa main-main lagi,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Under invoicing merupakan praktik ilegal di mana pelaku usaha sengaja mencantumkan nilai barang lebih rendah dari harga riil guna mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, pajak impor, maupun pungutan ekspor kepada negara.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. Ia memastikan pengawasan akan diperketat dan para pelaku akan ditindak tegas.

“Kita lihat kapal per kapal. Saya baru dapat 10 perusahaan besar, sekitar 50 persen kira-kira itunya,” ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan terkait agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita akan kasih message ke mereka, ke depan nggak bisa begitu lagi, begitu lagi kita sikat perusahaannya. Saya nggak peduli,” lanjutnya.

Untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, Purbaya menyebut pemerintah akan terus membenahi sistem pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi canggih.

“Kita akan pakai teknologi AI, segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan nggak bocor,” pungkasnya.