
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kendala dalam pemenuhan kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera.
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kendala dalam pemenuhan kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Kendala tersebut berupa kewajiban pembayaran cukai sebesar Rp 30 miliar.
Purbaya menjelaskan, kewajiban cukai itu muncul karena kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Apabila kapal tersebut dikeluarkan dari kawasan tersebut, maka dikenakan bea cukai.
"Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar," ujar Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengaku sempat mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai justru menghambat upaya bantuan. Oleh karena itu, Purbaya langsung mengambil langkah untuk membebaskan pungutan cukai agar kapal keruk tersebut dapat segera digunakan.
"Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan). Jadi, kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar segera melaporkan kepadanya apabila di kemudian hari terdapat kendala serupa terkait pajak dalam peminjaman alat untuk penanganan bencana.
"Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlaluan. Kalau orang mau bantu aja, kita pajakin," tegasnya.
Info Detak.co | Minggu, 11 Januari 2026 
