
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku manipulasi harga saham atau praktik goreng saham pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) untuk periode 2016�2022.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku manipulasi harga saham atau praktik goreng saham pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) untuk periode 2016–2022. Total sanksi administratif yang dikenakan kepada seluruh pelaku mencapai Rp5,7 miliar.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan terdapat dua kelompok pelaku yang terdiri dari korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua orang berinisial MLN dan UPT.
Menurut Hasan, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor pinjaman untuk melakukan manipulasi transaksi saham IMPC. Tercatat sebanyak 17 rekening efek digunakan oleh Dana Mitra Kencana, sementara 12 rekening lainnya dikendalikan oleh MLN dan UPT dalam praktik tersebut.
Modus yang dipakai berupa skema “patungan saham”, di mana pihak tertentu menyediakan dana awal untuk melakukan transaksi pembelian saham. Setelah harga saham terdorong naik, dana hasil penjualan dikembalikan kepada pihak pengendali melalui belasan rekening efek yang telah mereka kuasai.
OJK menyatakan para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Info Detak.co | Sabtu, 21 Februari 2026 
