OJK Sambut Positif Tambahan Dana SAL Rp 100 Triliun ke Himbara untuk Perkuat Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 100 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara). Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana, menilai bahwa tambahan likuiditas ini akan sangat membantu perbankan dalam menurunkan biaya bunga serta meredam persaingan ketat antarbank dalam menghimpun dana pihak ketiga. Saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026), Dian menjelaskan, "Dia kan akan menekan biaya bunga. Karena kan sekarang itu bisa dikatakan yang namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun gitu kan. Sehingga persaingan untuk berebut dana itu di antara bank itu jadi tidak terlalu keras." Dengan kondisi ini, diharapkan transmisi kebijakan suku bunga BI rate dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Mengenai kemungkinan perbankan menempatkan dana tersebut pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), Dian menganggap hal itu sebagai strategi investasi sementara yang wajar agar dana tidak menganggur. Menurutnya, pemanfaatan dana untuk SBN juga secara tidak langsung membantu pembiayaan fiskal negara. Beliau memaparkan, "Ya kalau SBN itu seperti yang saya pernah juga sampaikan itu kan hanya temporary istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan nganggur kan lebih baik kan diinvestasikan berapa persen." Namun, Dian menegaskan bahwa prioritas utama bank tetaplah penyaluran kredit ke sektor riil, terutama karena imbal hasil kredit yang jauh lebih tinggi dibandingkan SBN. "Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit... kalau misalnya demand-nya sudah cukup tinggi nanti tidak akan lagi dipakai," imbuhnya untuk menekankan bahwa penempatan di SBN akan dicairkan saat permintaan pembiayaan meningkat.

Langkah penguatan likuiditas ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih besar, di mana sebelumnya pemerintah telah menempatkan dana Rp 200 triliun dengan skema jangka panjang. Berbeda dengan dana sebelumnya, tambahan Rp 100 triliun ini dirancang lebih fleksibel sehingga pemerintah dapat menarik atau menambahkannya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu, dana tambahan ini tidak terikat dalam bentuk deposito jangka panjang agar pergerakannya lebih dinamis. "Artinya enggak terikat dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel," pungkas Purbaya, menegaskan fungsi dana tersebut sebagai penyangga likuiditas yang siap pakai.