OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka tindak pidana pasar modal berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka tindak pidana pasar modal berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. SAS diduga terlibat dalam praktik manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga telah menyerahkan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti dalam perkara yang sama.

Kasus ini terjadi pada periode Juni–Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bekerja sama melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Praktik tersebut diduga menciptakan ilusi pergerakan harga saham sehingga memengaruhi keputusan investasi publik.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang menjabat sebagai General Manager dan staf keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H yang berstatus wiraswasta.

Modus yang digunakan antara lain rekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank milik nominee, termasuk pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) untuk mendapatkan penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening nominee itu tercatat sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10% dari total pertemuan transaksi, dengan volume mencapai 639,7 juta saham (14,7%) dan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar (13,3%). Pola transaksi diduga meliputi dominasi perdagangan, pengaturan pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong harga naik, serta strategi buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.