
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pegawai pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.
Dalam kasus ini, bukan hanya pegawai DJP yang diamankan, tetapi juga pihak wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Seiring mencuatnya kasus ini, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji pegawai DJP Kemenkeu. Perlu diketahui, pegawai pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ASN terakhir mengalami penyesuaian pada awal tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Secara umum, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dan berlaku sama di seluruh instansi pemerintah. Perbedaannya terletak pada tunjangan yang diterima di masing-masing kementerian atau lembaga.
Untuk gaji pokok, PNS Golongan I menerima gaji mulai dari Rp 1,68 juta hingga Rp 2,9 juta. PNS Golongan II memperoleh gaji di kisaran Rp 2,18 juta sampai Rp 4,12 juta. Sementara itu, Golongan III menerima gaji antara Rp 2,78 juta hingga Rp 5,18 juta. Adapun PNS Golongan IV mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 3,28 juta hingga sekitar Rp 6,37 juta.
Selain gaji pokok, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tercatat sebagai ASN dengan tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan mengenai tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja terendah di DJP untuk jabatan pelaksana ditetapkan sebesar Rp 5.361.800. Sementara itu, untuk jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, besaran tukin dapat mencapai Rp 117.375.000.
Pada level Eselon I, tukin berkisar antara Rp 84,6 juta hingga Rp 117,3 juta, tergantung peringkat jabatan. Untuk Eselon II, tunjangan berada di rentang Rp 56,7 juta hingga Rp 81,9 juta. Adapun untuk Eselon III ke bawah, tukin bervariasi mulai dari sekitar Rp 5,3 juta hingga lebih dari Rp 46 juta, menyesuaikan dengan peringkat jabatan masing-masing.
Besarnya gaji dan tunjangan inilah yang kembali menjadi sorotan publik seiring terungkapnya dugaan praktik suap yang melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan DJP Kemenkeu.
Info Detak.co | Senin, 12 Januari 2026 
