Pemerintah dan Freeport Teken MoU Perpanjangan IUPK Usai 2041
Pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041.

JAKARTA - Pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041. Penandatanganan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C.

Kesepakatan tersebut diteken oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili pemerintah, President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tony Wenas menyebut kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang PTFI. Optimalisasi sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail diharapkan dapat meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.

Dalam MoU tersebut juga disepakati penambahan porsi kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah 2041. Dengan perpanjangan ini, kontribusi terhadap negara diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun, berdasarkan asumsi harga komoditas saat ini.

Selain itu, sekitar Rp14 triliun diproyeksikan mengalir ke pemerintah daerah, mempertahankan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat senilai kurang lebih Rp2 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan pengelolaan sumber daya alam tersebut tetap berlandaskan amanat UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.