
Pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ? 15%) sebesar US$ 6.133,11 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode kedua Januari 2026.
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar US$ 6.133,11 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode kedua Januari 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan 4,51% dibandingkan periode pertama Januari 2026 yang berada di level US$ 5.868,51 per WMT.
Selain tembaga, HPE emas juga mengalami kenaikan menjadi US$ 141.972,92 per kilogram dari sebelumnya US$ 138.324,41 per kilogram. Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas turut meningkat dari US$ 4.302,37 per troy ounce menjadi US$ 4.415,85 per troy ounce.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 15–31 Januari 2026.
"Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Ia menjelaskan, tingginya permintaan tersebut didorong oleh kebutuhan pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara.
Selain faktor permintaan sektor riil, kenaikan HPE juga dipengaruhi dinamika keuangan global. Melemahnya dolar Amerika Serikat mendorong investor mengalihkan dana ke aset komoditas seperti emas dan perak, yang turut mengerek harga mineral penyusun konsentrat tembaga.
"Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 6,5%, emas naik 2,64%, dan perak naik 15,95%," jelas Tommy.
Tommy menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis Kementerian ESDM dengan mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
"Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian agar kebijakan yang dihasilkan objektif dan sesuai dinamika pasar," katanya.
Info Detak.co | Minggu, 18 Januari 2026 
