
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
JAKARTA - Pemerintah mematangkan dua pilar utama dalam strategi kebijakan ekspor nasional, yakni optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan pembenahan tata kelola komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN Ekspor. Pembaruan regulasi ini disosialisasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sejumlah langkah strategis disiapkan guna menjaga stabilitas devisa negara, mulai dari relaksasi penukaran valas ke Rupiah, penambahan daftar negara mitra dan bank devisa, hingga peluncuran Portal DSI (NADI) yang ditargetkan beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027.
Pilar 1: Optimalisasi dan Perluasan DHE SDA
Berdasarkan aturan terbaru, eksportir di sektor perikanan, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan wajib memarkirkan 100% DHE SDA di Rekening Khusus (Reksus) Sistem Keuangan Indonesia. Ketentuannya, DHE nonmigas harus ditahan seluruhnya (100%) minimal 12 bulan, sementara DHE migas minimal 30% selama 3 bulan di bank devisa BUMN.
Menepis kekhawatiran pelaku usaha mengenai pembatasan aliran kas, Menko Airlangga memastikan bahwa dana tersebut tetap dapat dikelola.
"Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan," tegas Airlangga, Sabtu (7/11/2026).
-
Relaksasi Pemanfaatan Dana: Eksportir diizinkan menukar DHE ke Rupiah maksimal 50% untuk kebutuhan pembayaran pajak, PNBP, dividen, dan belanja modal/barang, selama sisa dana tersebut bertahan di Reksus valas. DHE juga dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen seperti Deposito, SVBI, SUVBI, hingga SUN.
-
Perluasan Negara Mitra & Bank (Pasal 18A): Kriteria penempatan khusus bagi eksportir pertambangan kini diperluas menjadi 7 negara/kawasan (penambahan Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa). Jumlah bank penempatan juga ditambah menjadi 16 bank, termasuk 11 bank swasta seperti OCBC NISP.
Pilar 2: Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis via DSI
Pilar kedua memfokuskan pengawasan pada tiga komoditas penyumbang ekspor raksasa, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pengawasan ini akan dikelola melalui sistem terpadu PT DSI.
"Sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal," ujar Menko Airlangga.
-
Fungsi DSI sebagai Perantara Tunggal: PT DSI tidak akan mengambil alih kepemilikan barang maupun mencampuri transaksi komersial antara eksportir dan pembeli asing. DSI hanya bertugas memverifikasi dokumen kontrak dan menyetujui draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum diintegrasikan ke sistem CEISA yang sudah ada.
-
Kesiapan Portal NADI: Portal sistem pengawasan DSI ini telah melewati tahap uji coba dengan melibatkan 100 eksportir utama (mewakili 50% nilai ekspor ketiga komoditas). Registrasi akun NADI akan dibuka mulai 15 Desember 2026.
Direktur Utama PT DSI, Luke Mahony, menggarisbawahi bahwa sistem NADI dirancang untuk menciptakan transparansi tanpa menghambat proses ekspor pelaku usaha.
"Portal NADI sudah berfungsi dan sedang diuji bersama eksportir dan pembeli, dengan dukungan asosiasi. Masukan dari pengujian ini kami gunakan untuk menyempurnakan sistem, dengan keamanan dan kerahasiaan data sebagai prioritas. Menjelang penerapan pada 1 Januari 2027, kami terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk menyiapkan panduan, pelatihan, serta layanan bantuan. Prioritas kami adalah menjaga kepastian usaha dan kelancaran ekspor, sekaligus membangun kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," jelas Luke.
Info Detak.co | Minggu, 08 November 2026 
