
Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan aturan yang memperbolehkan perusahaan milik negara diaudit oleh negara, tetapi tidak berlaku bagi anak maupun cucu perusahaannya.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan aturan yang memperbolehkan perusahaan milik negara diaudit oleh negara, tetapi tidak berlaku bagi anak maupun cucu perusahaannya. Ia menilai ketentuan tersebut membingungkan dan perlu ditinjau kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan pada peringatan satu tahun Badan Pengelolaan Investasi Danantara di Wisma Danantara Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung sejarah berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis negara setelah Indonesia merdeka.
Prabowo menjelaskan bahwa pada masa awal kemerdekaan, pemerintah mendirikan berbagai perusahaan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti industri tekstil, produksi kertas untuk pendidikan, hingga perusahaan farmasi.
Namun, seiring waktu, ia menilai terjadi penyimpangan dari tujuan awal tersebut. Struktur perusahaan BUMN menjadi semakin kompleks karena pembentukan banyak anak dan cucu perusahaan.
Ia mencontohkan struktur di Pertamina yang menurut laporan memiliki ratusan entitas turunan. Prabowo mengaku terkejut mengetahui jumlah anak dan cucu perusahaan tersebut mencapai sekitar 200 entitas.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar aturan yang melarang audit negara terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN. Prabowo menilai konsolidasi dan pengelolaan yang lebih rasional dengan standar manajemen yang baik diperlukan agar aset negara dapat memberikan hasil yang optimal.
Info Detak.co | Kamis, 12 Maret 2026 
