
Proses pemilihan pengganti anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipercepat oleh pemerintah.
JAKARTA - Proses pemilihan pengganti anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipercepat oleh pemerintah. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon akan dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu (11/3), setelah Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepuluh nama kandidat dari total dua puluh orang yang sebelumnya lolos seleksi administratif.
Ketua Panitia Seleksi, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa percepatan proses ini dilakukan karena kondisi pasar keuangan global yang sedang bergejolak. Menurutnya, ketidakpastian akibat konflik internasional memengaruhi stabilitas pasar dan harga minyak sehingga OJK membutuhkan pimpinan definitif secepat mungkin. Ia juga menegaskan bahwa belum ada kandidat tertentu yang dipilih secara khusus oleh presiden maupun DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan bahwa percepatan proses seleksi merupakan langkah untuk memberikan kepastian kepada pasar di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. DPR menilai keputusan cepat diperlukan agar pimpinan baru OJK dapat segera menjalankan tugasnya.
Dari sepuluh nama yang diajukan, DPR akan memilih lima orang untuk mengisi posisi strategis di OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua. Setelah proses fit and proper test selesai, hasil pemilihan akan langsung dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (12/3) untuk disahkan.
Info Detak.co | Rabu, 11 Maret 2026 
