JAKARTA-Rencana kementerian perhubungan untuk menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.
Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Perhubungan mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran terkait rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018. Karena ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti. Khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.
“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, Senin (26/8/2024) di Jakarta.
Dikatakan LaNyalla, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang. Mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya. Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. “Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” imbuh mantan Ketua Umum KADIN Jatim ini.
Seperti diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima Asosiasi Kepelabuhanan, yakni Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim keberatan dengan rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut.
Dikatakan Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan. Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.
Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” tukasnya Jumat lalu.
Menurut informasi, KADIN Jatim bersama asosiasi-asosiasi terkait akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait hal tersebut. (*)
Trending
EKONOMI
Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Ketua DPD RI Minta Menhub Dengar Aspirasi Asosiasi di Daerah
Ekonomi / Senin, 26 Agustus 2024
Ekonomi Lainnya
Jumat, 30 Agustus 2024
Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip
JAKARTA-Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri dari pengemudi ojek...
Senin, 26 Agustus 2024
Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Ketua DPD RI Minta Menhub Dengar Aspirasi Asosiasi di Daerah
JAKARTA-Rencana kementerian perhubungan untuk menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif...
Sabtu, 24 Agustus 2024
Ciputra Hospital Surabaya Presents an Enhancing Healthcare Service
SURABAYA-Ciputra Group as one of the Indonesia's leading developers continues to develop its...
Jumat, 09 Agustus 2024
Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Afirmatif Fiskal untuk Pemerataan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir
BANTEN - Sebagai negara maritim, di mana sekitar 60 persen masyarakatnya hidup di kawasan pesisir,...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Bukan Proyek Presiden, Jokowi Sebut IKN Keputusan Seluruh Rakyat
Rabu, 25 September 2024
Dapat Dukungan dari Baret Merah Kepulauan Buton, Tina-Ihsan Yakin Menang dalam Pilkada Sultra
Rabu, 25 September 2024