JAKARTA-Rencana kementerian perhubungan untuk menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.
Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Perhubungan mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran terkait rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018. Karena ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti. Khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.
“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, Senin (26/8/2024) di Jakarta.
Dikatakan LaNyalla, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang. Mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya. Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. “Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” imbuh mantan Ketua Umum KADIN Jatim ini.
Seperti diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima Asosiasi Kepelabuhanan, yakni Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim keberatan dengan rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut.
Dikatakan Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan. Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.
Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” tukasnya Jumat lalu.
Menurut informasi, KADIN Jatim bersama asosiasi-asosiasi terkait akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait hal tersebut. (*)
Trending
EKONOMI
Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Ketua DPD RI Minta Menhub Dengar Aspirasi Asosiasi di Daerah
Ekonomi / Senin, 26 Agustus 2024
Ekonomi Lainnya
Rabu, 02 Oktober 2024
Khofifah Dilantik Ketua Dewan Penasehat HKTI Jatim, Bertekad Wujudkan Smart Village dan Manfaatkan Teknologi Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas
SURABAYA- Khofifah Indar Parawansa, dilantik sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Himpunan Keluarga...
Senin, 30 September 2024
Panen Bunga Sedap Malam di Kebun Bunga Petani Millenial di Pasuruan, Khofifah: Petani Milenial Jatim Tertinggi di Indonesia
PASURUAN-Calon Gubernur Jawa Timur No 2 Khofifah Indar Parawansa panen bunga sedap malam milik...
Jumat, 27 September 2024
Serap Aspirasi Pedagang, Khofifah Dukung Pertahankan Pasar Tradisional Srimangunan Sampang
SAMPANG- Calon Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Khofifah Indar Parawansa blusukan ke Pasar Srimangunan...
Jumat, 27 September 2024
Kampanye di Kendari Caddi, Giona-Subhan Serap Aspirasi Warga tentang Pemerataan Pembangunan
KENDARI – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Kunjungi Tambat Labuh Purirano, Pasangan Cawalkot No Urut 3, Giona-Subhan, Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kendari
Sabtu, 12 Oktober 2024
Padati Kampanye di Konawe, RIbuan Emak-emak Optimis Cagub Sultra No 4, Tina-Ihsan Menang
Sabtu, 12 Oktober 2024