
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menilai wajar keputusan sejumlah penjual (seller) yang memilih hengkang dari platform e-commerce raksasa dan beralih menggunakan situs web mandiri. Langkah migrasi ini dipicu oleh semakin beratnya beban operasional di platform, termasuk pengenaan komponen biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir).
Maman menegaskan bahwa jika salah satu pihak dalam hubungan kemitraan merasa tidak lagi diuntungkan, maka perpindahan tersebut adalah hal yang lumrah. Meski demikian, pemerintah berkepentingan untuk menjaga keadilan dan transparansi ekosistem digital ini melalui penggodokan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen).
Klarifikasi Platform dan Arahan Menteri UMKM
Dalam pertemuan tatap muka antara Kementerian UMKM dan perwakilan pengelola marketplace, terdapat beberapa poin penting yang diklarifikasi:
-
Sanggahan Kenaikan Harga: Pihak e-commerce mengklaim tidak ada perubahan tarif dasar layanan. Menurut mereka, penyesuaian yang terjadi sebenarnya adalah perubahan kebijakan subsidi gratis ongkir, khususnya pada sistem pengembalian barang (retur).
-
Instruksi Moratorium Tarif: Untuk mencegah meluasnya kesalahpahaman dan menjaga stabilitas psikologis para pelaku UMKM, Menteri Maman secara resmi meminta seluruh pengelola platform untuk menahan (moratorium) segala rencana kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu.
Sorotan pada Biaya Komisi Dinamis TikTok Shop
Kementerian UMKM juga menaruh perhatian khusus pada kebijakan baru TikTok Shop per 18 Mei 2026 yang menerapkan skema Biaya Komisi Platform Dinamis. Potongan ini dihitung berdasarkan harga produk dengan persentase tarif yang dibedakan antara penjual kategori Mall dan penjual biasa (non-Mall).
Guna memastikan regulasi tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Menteri Maman menjadwalkan koordinasi lintas kementerian:
-
Analisis Regulasi: Meneliti apakah skema komisi dinamis tersebut berpotensi mematikan usaha mikro atau melanggar aturan persaingan usaha.
-
Rapat Koordinasi: Menteri UMKM dijadwalkan melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada Rabu mendatang untuk merumuskan langkah pengawasan bersama.
Pemerintah berharap intervensi regulasi ini dapat melahirkan jalan tengah yang seimbang, di mana penyedia platform tetap bisa berkembang namun tidak dengan cara memeras margin keuntungan para pelaku UMKM lokal.
Info Detak.co | Selasa, 19 Mei 2026 
