Serikat Buruh Minta Pajak JHT Jadi 0%, Menkeu Purbaya Bakal Investigasi agar Tidak Salah Sasaran
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons gelombang protes dari sejumlah serikat buruh yang mendesak pemerintah menghapus atau menolkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan kajian mendalam serta membandingkan skema perpajakan tersebut dengan standar baku internasional (best practice).

Di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026), Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir terkait revisi aturan ini akan sangat bergantung pada hasil investigasi internal pemerintah. Ia mengingatkan pentingnya asas keadilan (fairness) di mana semua kelompok masyarakat wajib berkontribusi pada pajak negara.

Khawatir Penghapusan Pajak Justru Menguntungkan Orang Kaya

Menkeu Purbaya menjelaskan alasan pemerintah tidak bisa langsung mengabulkan tuntutan buruh. Berdasarkan regulasi saat ini, dana pencairan JHT dengan nominal di bawah Rp50 juta sebenarnya sudah dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif 0%. Pajak baru dipungut sebesar 5% secara final untuk dana pencairan yang nilainya melampaui Rp50 juta.

Oleh karena itu, Kemenkeu akan meneliti profil para pekerja yang selama ini terbebani oleh PPh JHT tersebut. Purbaya khawatir jika kebijakan ini dihapus secara total, insentifnya justru dinikmati oleh kelompok pekerja berpenghasilan tinggi (orang kaya), yang bertolak belakang dengan fungsi keadilan sosial.

"Kan sampai Rp 50 juta 0% ya, kita akan cek yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi kita akan investigasi lebih lanjut. Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," seloroh Purbaya.

Duduk Perkara Hukum dan Alasan Penolakan Serikat Buruh

Sebagai informasi, pemungutan pajak pada dana JHT bukan regulasi baru, melainkan telah berjalan belasan tahun berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. JHT yang dicairkan sekaligus dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21 karena selama masa aktif bekerja, komponen iuran tunjangan tersebut belum dipotong pajak bulanan.

Ada dua skema tarif yang berlaku:

  1. Pencairan Maksimal 2 Tahun: Tarif final 0% untuk nominal hingga Rp50 juta, dan tarif final 5% untuk nominal di atas Rp50 juta.

  2. Pencairan Lebih dari 2 Tahun: Tidak lagi bersifat final, melainkan beralih menggunakan tarif pajak progresif reguler (Pasal 17 UU PPh).

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal—yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan—menilai aturan ini sebagai bentuk pemajakan ganda. Buruh berargumen upah bulanan mereka sudah dipotong pajak di awal, sehingga saat hari tua tiba dan dana JHT dicairkan, negara seharusnya tidak lagi memungut pajak sebagai wujud keberpihakan pada kaum pekerja.