JAKARTA - Sopir angkutan online masih belum menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, Permenhub 108/2017 sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap angkutan online. Ia meminta tak perlu ada polemik yang lebih panjang. Jenderal bintang dua itu menegaskan, setiap angkutan umum yang dipesan secara online tetap harus aman dan resmi. "Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya seperti angkutan omprengan," kata dia, Kamis (15/2). Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada November 2017. Permenhub mengatur sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Hingga kini aturan tersebut belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (ENA)
Trending
GAYA HIDUP
Kakorlantas: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Seperti Omprengan
Gaya Hidup / Minggu, 18 Februari 2018
Gaya Hidup Lainnya
Selasa, 20 Februari 2018
Tiang Proyek Tol Becakayu Ambruk
JAKARTA -�Sebuah breket tember yang digunakan penyangga beton girder proyek tol Bekasi Cawang...
Senin, 19 Februari 2018
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Roro Fitria akan Dicek Rambutnya
JAKARTA -��Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami motif artis...
Senin, 19 Februari 2018
Nazaruddin Jadi Saksi, Setya Novanto: Dia Banyak Bohong
JAKARTA -�Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut...
Minggu, 18 Februari 2018
Kakorlantas: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Seperti Omprengan
JAKARTA - Sopir angkutan online masih belum menerima Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor...
Dunia Dalam Lensa
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Popular
Hasil Survei Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Surtjan: Ini Hasil Kinerja Selama Pimpin Jakarta
Kamis, 19 September 2024
Jubir Anies Minta Pasangan Calon Harus Sampaikan Gagasan Terlebih Dahulu
Kamis, 19 September 2024
Klarifikasi Soal Jet, KPK Tetap Buru Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi
Rabu, 18 September 2024
Partai Golkar Sultra Wajibkan Kadernya Menangkan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan
Rabu, 18 September 2024