Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan
Ferdy Sambo | Foto: istimewa

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya akan membawa 35 barang bukti di persidangan, yakni berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338.

"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucap Febri di Jakarta.

Selain penyerahan barang bukti, kata Febri, sidang hari ini juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, ia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dia lantas didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.