300 Ribuan Botol Kopi Starbucks Ditarik dari Pasar, Diduga Tercemar Kaca

JAKARTA - Starbucks kembali tersandung masalah. PepsiCo selaku distributor produknya menarik lebih dari 300 ribu botol Vanilla Frappuccino Starbucks karena diduga tercemar kaca di dalamnya.

Badan POM Amerika Serikat (FDA) mengumumkan hal itu, minggu ini. Otoritas bewenang menyatakan produk yang ditarik adalah minuman mengandung 13,7 ons Vanilla Frappuccino dengan nomor barcode 0 12000-81331 3.

Menurut FDA, produk itu memiliki masa kedaluwarsa 8 Maret, 29 Mei, 4 dan 10 Juni 2023.

Penarikan itu dikategorikan sebagai Kelas II. FDA mendefinisikannya sebagai "sebuah situasi penggunaan atau pemaparan produk yang dapat menyebabkan konsekuensi kesehatan yang merugikan sementara atau dapat dipulihkan secara medis atau di mana kemungkinan konsekuensi kesehatan merugikan secara serius sangat kecil."

Dikutip dari CNN, Senin (20/2/2023), FDA menyebut penarikan produk dimulai pada 28 Januari 2023 dan masih berlangsung sampai sekarang.

Sementara, PepsiCo atas nama North American Coffee Partnership, organisasi bersama dengan Starbucks, menyatakan bahwa produk tersebut sudah tak lagi dijual di marketplace.

"The North American Coffee Partnership berkomitmen menyediakan kualitas tertinggi dalam setiap produk yang kami sajikan.

Mengirimkan pengalaman berkualitas untuk pelanggan kami adalah prioritas utama kami dan kami selalu bertindak dengan banyak kehati-hatian setiap kali potensi kekhawatiran muncul," kata pihaknya dalam sebuah pernyataan.

Mereka menyambung, "Jika konsumen telah membeli produk dan memiliki pertanyaan atau kekhawatiran, mereka dapat menghubungi Layanan Konsumen di 1-800-211-8307."

Sebelumnya, produk Starbucks juga ditarik di pasar Indonesia, khususnya produk kopi saset yang diimpor dari Turki.

Total ada enam produk kopi kemasan bermerek dagang itu yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya sejak 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

Alasan Penarikan

BPOM menarik sejumlah produk minuman yang tak miliki izin edar, kopi kemasan Starbucks salah satunya. (pexels.com/Dom J)

Enam produk yang dimaksud, yakni kopi bermerek Starbucks varian cappuccino, white mocha, toffe nut latte, caffe latte, vanilla latte, dan caramel latte yang masing-masing berukuran 23 gram.

Produk-produk itu diketahui diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa kedaluwarsa 24 Oktober 2023. 

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dikutip dari kanal YouTube BPOM, 27 Desember 2022.

Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal.

"Jadi, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.

Ia menyambung, "Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan.

Jika produk tersebut bermasalah, BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut.

"Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi importir produk kopi saset Starbucks tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," imbuhnya.