AS Tawarkan Proteksi di Selat Hormuz dengan Tarif 20% Kargo, Pakar Hukum Maritim Soroti Legalitas
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kesiapan negaranya untuk memberikan pengawalan dan perlindungan bagi kapal-kapal komersial yang ingin melintasi Selat Hormuz dengan aman. Penawaran ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran perusahaan pelayaran global setelah pecahnya perang yang melibatkan AS dan Israel melawan Iran di kawasan tersebut.

Namun, perlindungan militer ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Sebagai imbalan atas jaminan keamanan di jalur pelayaran strategis yang dikendalikan oleh Iran tersebut, Trump menegaskan bahwa AS akan memungut biaya sebesar 20% dari total kargo yang melintas.

"Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz'. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini," tulis Trump melalui akun media sosial miliknya, Truth Social, dikutip Selasa (14/7/2026).

Mekanisme Tarif 20% Masih Menjadi Tanda Tanya

Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum merilis petunjuk teknis mengenai dasar perhitungan tarif 20% tersebut. Ketidakjelasan formula ini memicu analisis dari berbagai pengamat maritim.

Senior Fellow Center for Maritime Strategy, John McCown, memetakan beberapa kemungkinan skema kalkulasi biaya yang dimaksud:

  1. Pembagian akumulasi total biaya operasi blokade militer AS di Selat Hormuz kepada jumlah kapal yang melintas.

  2. Penetapan tarif 20% dari total ongkos operasional yang dikeluarkan oleh Angkatan Laut AS khusus untuk mengawal kapal pemohon.

  3. Pungutan sebesar 20% dari nilai total barang (value of goods) yang diangkut oleh kapal tersebut.

McCown menilai opsi tarif 20% dari nilai barang akan sangat tidak rasional dan tidak terjangkau bagi pelaku usaha. Dalam praktik logistik global, pengirim barang umumnya hanya mengalokasikan ongkos angkut di kisaran 2–3% dari nilai muatan. Di samping itu, kendali pelayaran juga berada di tangan perusahaan asuransi, yang bisa saja menolak memberikan jaminan perlindungan karena tingginya risiko perang, terlepas dari bersedia atau tidaknya pemilik kapal membayar tarif pengawalan AS.

Sorotan Hukum Internasional: Dianggap Pungutan Liar

Selain persoalan kalkulasi bisnis, usulan Trump ini berbenturan keras dengan aspek legalitas internasional. Berdasarkan hukum laut internasional, Selat Hormuz merupakan perairan internasional yang memberikan hak lintas bebas (free transit) bagi seluruh kapal dari negara mana pun tanpa pungutan biaya.

Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terhadap kapal yang melintasi selat internasional pada dasarnya dikategorikan sebagai tol atau tarif ilegal yang melanggar hukum internasional. Iran sendiri sebelumnya pernah mencoba menerapkan skema "biaya layanan" serupa, namun kebijakan tersebut akhirnya tidak lagi diberlakukan.

Kraska menerjemahkan bahwa secara praktis, pernyataan Trump merupakan bentuk penawaran komersial berbasis jasa pengawalan militer opsional, di mana perusahaan pelayaran yang merasa membutuhkan perlindungan ekstra harus membayar biaya layanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah AS.