Berantas Judi Online Internasional, Polri Blokir Aset Rp36,8 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan aset judi online internasional sebesar Rp 36,8 miliar.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan aset judi online internasional sebesar Rp 36,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, hal ini dilakukan setelah Dittipidsiber Polri mengungkap website judi online slot8278 dengan menyita uang total lebih dari Rp 89 miliar.

"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar," kata Himawan dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).

Himawan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan atas aliran dana yang terkait dengan berbagai situs perjudian yang menawarkan produk seperti slot, poker, dadu, domino, dan permainan kartu lainnya.

Pemblokiran aset merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan internasional yang memanfaatkan penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi deposit operasional situs perjudian tersebut.

Himawan menyampaikan, dana yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional.

"Ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," ujarnya.

Dia menegaskan, pemblokiran aset ini adalah langkah tegas untuk menghentikan aktivitas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Dana sebesar Rp 36,8 miliar yang diblokir ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Siber Bareskrim Polri berharap, pemblokiran aset ini dapat memutus rantai kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan perjudian online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Kami berharap pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ucap dia.

"Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," katanya.