
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam dan mengutuk keras keputusan Pemerintah Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina.
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam dan mengutuk keras keputusan Pemerintah Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina.
"Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait," tulis Kemenlu, Senin (1/7).
Kemenlu menyebut, Indonesia bersama komunitas internasional akan mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara agar peristiwa ini tak terjadi lagi.
Sebelumnya, dilansir Antaranews, Kabinet Israel pada Kamis (27/6), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.