Kasus Korupsi, Eks Menpora Malaysia Dihukum Cambuk
Muar Syed Saddiq Abdul Rahman | Foto: istimewa

MALAYSIA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Muar Syed Saddiq Abdul Rahman divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Saddiq yang kini berstatus anggota parlemen itu pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua kali cambuk, serta denda RM10 juta.

Dia disebut bersama-sama melakukan pelanggaran pidana, penyelewengan dana dan pencucian uang.

Anggota parlemen berusia 30 tahun ini menjadi politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin menambahkan hukuman tersebut berlaku untuk pelaku laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.

Menyusul putusan tersebut, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda), namun tetap menjadi anggota parlemen sambil mengajukan banding atas kasusnya.

Partainya telah menarik dukungan dari koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah jaksa membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi.

“Partai Muda lebih besar dari saya, Syed Saddiq, institusi kepresidenan mempunyai peran yang sangat penting di mana ambang batasnya sangat tinggi. Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” kata Saddiq.

Dia merasa bertanggung jawab tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai.

“Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya, menjalankan apa yang dikatakan dalam membela prinsip ini,” tambah Saddiq.

Saddiq sebelumnya menghormati keputusan pengadilan. Namun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca putusan tersebut.

“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apapun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini,” lanjut Saddiq.

Pada Kamis (9/11) pagi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman setelah pembela gagal memberikan bantahan yang masuk akal terhadap kasus jaksa. Pengadilan mengabulkan permohonan Saddiq untuk menunda pelaksanaan hukumannya sambil menunggu banding.

Pelanggaran Muar Syed Saddiq Abdul Rahman
Sebelumnya pada 14 Maret, pembela menutup kasusnya setelah memanggil Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Informasi Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Mohamed Amshar Aziz dan Ibu Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Saddiq.

Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama oleh Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin. Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razali, yang dipercayai dana Armada sebesar RM1 juta, untuk melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan dengan menyalahgunakan uang tersebut.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB Cabang Kuala Lumpur Sentral pada 6 Maret 2020, saat pemerintahan Perikatan Nasional yang terdiri dari Bersatu masih berkuasa. Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan RM120,000 dari rekening Maybank Islami Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut.

Dia diduga melakukan pelanggaran antara 8 dan 21 April 2018. Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing RM50.000, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada 16 dan 19 Juni 2018.