Menlu Retno di ICJ: Haruskah Komunitas Internasional Biarkan Israel Manipulasi Hukum?
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengenakan syel keffiyeh khas Palestina saat akan membacakan opini hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024. Foto: Istimewa

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mendesak Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk melakukan langkah nyata menghentikan agresi Israel di Palestina.

Pernyataan itu disampaikan Retno pada pidatonya di Den Haag, Jumat (23/2). Ia mengingatkan masyarakat internasional agar tidak membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional.

"Mari kita renungkan pertanyaan ini: haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina?" tutur Retno dalam siaran langsung di situs PBB.

Retno menekan bahwa kepentingan kemanusiaan menjadi landasan utama untuk dapat dipatuhi oleh semua negara.

Ia sempat mengutip pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu yang menyatakan "tidak ada yang dapat menghentikan kita semua, bahkan Den Haag sekalipun, tidak ada pihak manapun."

Pernyataan itu, menurut Retno, sebagai bukti bahwa Israel memang tidak mau menghormati otoritas masyarakat internasional.

Retno dalam kesempatan itu meminta ICJ untuk mengeluarkan rekomendasi berupa advisory opinion yang bisa mengikat Israel agar patuh terhadap hukum internasional.

Ia menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak warga Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri.

Sebelumnya, Mahkamah menolak "permintaan mendesak" dari Afrika Selatan soal pertimbangan operasi militer Israel di Rafah yang melanggar perintah sementara ICJ.

Juru bicara Kementrian Luar Negeri Afsel Clayson Monyela juga menambahkan bahwa ICJ telah menetapkan situasi berbahaya dan memerlukan implementasi segera.

Israel yang terus membantah melakukan genosida mendesak ICJ dengan menolak permintaan Afrika Selatan pada kamis (15/2).

Mereka juga mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan semua cara untuk menyelamatkan warga sipil dan hanya menargetkan Hamas.