Permohonan Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak | Foto: istimewa

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mendapat pengampunan bersyarat yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Keputusan tersebut disampaikan oleh tim pengacara dari kantor Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dilaporkan AFP, Jumat (18/9/2026). Dalam pernyataannya, Raja Malaysia Sultan Ibrahim disebut telah memberikan "pengampunan bersyarat" kepada Najib.

"Pengampunan bersyarat tersebut mengizinkannya menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028," demikian pernyataan tersebut.

Namun, status tahanan rumah itu disertai kewajiban membayar denda sebesar 50 juta Ringgit atau sekitar Rp 217 miliar.

Najib saat ini menjalani hukuman terkait kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan yang menjadi perkara pertama terkait skandal 1MDB.

Dewan Pengampunan Malaysia kemudian memangkas masa hukuman Najib menjadi enam tahun. Besaran denda yang harus dibayarkannya juga diturunkan menjadi 50 juta Ringgit. Dengan keputusan tersebut, masa hukuman Najib semula dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, permohonan Najib untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah sempat ditolak pengadilan Malaysia.

Tidak lama setelah penolakan tersebut, Najib kembali dijatuhi hukuman dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan skandal 1MDB.

Dalam persidangan terpisah, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda 11,4 miliar Ringgit atas perannya dalam kasus yang berkaitan dengan penyelewengan dana miliaran dolar dari 1MDB.

Najib kini mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun tersebut. Hukuman itu dijadwalkan mulai dijalani setelah masa hukuman enam tahun dalam perkara SRC International berakhir.