
Amerika Serikat (AS) melancarkan operasi militer ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro.
NEW YORK – Amerika Serikat (AS) melancarkan operasi militer ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro. Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan keprihatinan dan kekhawatirannya terhadap situasi yang terjadi.
Mengutip CNN, Minggu (4/1/2026), juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, menyampaikan bahwa Guterres merasa “sangat prihatin” atas aksi militer AS di wilayah Venezuela. Ia menilai langkah tersebut berpotensi membawa dampak serius bagi stabilitas kawasan.
Guterres juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional oleh semua pihak.
“Terlepas dari situasi di Venezuela, perkembangan ini merupakan preseden yang berbahaya. Sekretaris Jenderal terus menekankan pentingnya penghormatan penuh, oleh semua pihak, terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB,” ujarnya.
Sebelumnya, serangan militer AS dan penangkapan Nicolas Maduro disebut sebagai puncak dari tekanan politik dan diplomatik yang telah dilakukan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Venezuela. Langkah tersebut menuai kecaman dari sejumlah pemimpin dunia.
Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1) dini hari, setelah pasukan AS melakukan serangan. Pemerintah AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Usai penangkapan, Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, langsung diterbangkan ke Amerika Serikat.
Presiden Trump sebelumnya berulang kali mendesak Maduro untuk melepaskan kekuasaan. Ia juga menuding Maduro terlibat dalam jaringan kartel narkoba, yang menurutnya bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat peredaran narkoba ilegal.
Sejak September 2025, militer AS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 100 orang dalam sedikitnya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di wilayah Karibia dan Pasifik. Sejumlah pakar hukum menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum nasional AS maupun hukum internasional.
Info Detak.co | Kamis, 08 Januari 2026 
