
Foto: REUTERS/A. Rani
BANDAR SERI BEGAWAN - Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya melekat padanya resmi dicabut melalui pengumuman Kantor Grand Chamberlain pada Jumat (7/8/2026).
Mengutip RTB News yang diberitakan kembali New Straits Times, keputusan tersebut berkaitan dengan perilaku Pengiran Raabi'atul Adawiyyah yang dinilai tidak pantas bagi seorang perempuan yang menjadi bagian dari keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut disebut telah berdampak pada nama baik kerajaan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah.
Meski demikian, pengumuman resmi istana tidak mengungkap tindakan atau kejadian spesifik yang menjadi dasar pencabutan gelar. Tidak ada pula penjelasan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud ataupun kemungkinan sanksi lain terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.
Istri Pangeran Abdul Malik
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha.
Pasangan tersebut menikah pada April 2015. Prosesi pernikahan berlangsung dalam rangkaian acara kerajaan di Bandar Seri Begawan pada 5 hingga 16 April 2015. Upacara sumpah pernikahan digelar pada 12 April di Istana Nurul Iman, kediaman resmi Sultan Brunei.
Pangeran Abdul Malik merupakan salah satu anggota keluarga kerajaan yang berada dalam garis suksesi takhta Brunei. Pada pertengahan 2026, ia juga ditunjuk sebagai Menteri di Kantor Perdana Menteri Brunei.
Pencabutan gelar terhadap istrinya kali ini tidak disertai pengumuman mengenai perubahan status pernikahan keduanya. Istana hanya menyampaikan keputusan pencabutan gelar beserta alasan umum terkait perilaku yang dianggap tidak pantas dan tidak menunjukkan penghormatan kepada Sultan.
Pernah Cabut Gelar Anggota Keluarga Kerajaan
Pencabutan gelar kerajaan bukan hal yang sepenuhnya baru dalam lingkungan keluarga Sultan Hassanal Bolkiah. Pada 2003, Sultan mencabut seluruh gelar yang dimiliki istri keduanya setelah pernikahan mereka berakhir melalui perceraian berdasarkan hukum syariah.
Tujuh tahun kemudian, pada 2010, gelar istri ketiga Sultan juga dicabut.
Namun, kedua peristiwa tersebut memiliki konteks berbeda dengan kasus terbaru. Pencabutan gelar pada 2003 dan 2010 berkaitan dengan perceraian Sultan dengan masing-masing istrinya. Sementara dalam kasus terbaru, gelar yang dicabut merupakan milik istri dari putra Sultan.
Hingga kini, Istana Brunei belum memberikan rincian mengenai perilaku yang disebut telah mencoreng nama baik kerajaan. Belum diketahui pula apakah pencabutan gelar tersebut akan diikuti tindakan lebih lanjut terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.
Info Detak.co | Senin, 10 Agustus 2026 
