Terseret Kasus Penjualan Organ, Harvard Sepakat Bayar Rp945 Miliar
Foto: ist

BOSTON - Universitas Harvard menyepakati pembayaran sebesar US$53 juta atau sekitar Rp945,2 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum terkait skandal pencurian dan penjualan bagian tubuh manusia yang menghebohkan Amerika Serikat.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk menyelesaikan dua gugatan class action yang berkaitan dengan kasus pencurian organ tubuh para pendonor yang sebelumnya diserahkan kepada Harvard Medical School untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Kasus tersebut melibatkan Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat Harvard Medical School. Lodge diketahui mencuri dan menjual bagian tubuh manusia yang telah didonasikan untuk penelitian ilmiah.

Lodge mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan jenazah curian dan pada Desember 2025 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lodge bersama istrinya, Denise, mengambil bagian tubuh yang didonasikan kepada Harvard tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak universitas, pendonor maupun keluarga pendonor. Bagian tubuh tersebut kemudian dikirimkan kepada sejumlah pembeli di negara bagian lain sejak 2018.

Dalam surat yang dirilis Senin (17/8), Harvard menyatakan akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membentuk dua dana penyelesaian gugatan class action dengan nilai total US$53 juta.

"Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan pihak penggugat untuk melangkah maju, dengan cara mengutamakan dukungan bagi keluarga dan program donasi organ dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan," demikian pernyataan bersama Dekan Harvard Medical School George Daley dan Dekan Bidang Pendidikan Kedokteran Bernard Chang.

Pihak Harvard juga mengecam keras tindakan Lodge. Universitas menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung komunitas medis.

"Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Lodge sungguh tercela, menjijikkan, dan merupakan pengkhianatan terang-terangan terhadap nilai-nilai kami sebagai komunitas medis," tulis Harvard.

Universitas tersebut turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para pendonor yang kemungkinan terdampak kasus tersebut.

Laporan media Amerika Serikat menyebut hakim pengadilan di Boston yang menangani gugatan tersebut telah memberikan persetujuan awal terhadap tawaran penyelesaian dari Harvard. Proses distribusi dana penyelesaian diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan.

Dalam perkara pidana yang sama, Denise Lodge telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, enam orang lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang membeli bagian tubuh dari Lodge, juga telah mengaku bersalah dan menerima hukuman.

Sebagai bagian dari langkah perbaikan setelah kasus tersebut, Harvard Medical School berencana menyediakan program beasiswa bantuan keuangan tahunan mulai tahun akademik 2027-2028. Program tersebut disebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pendonor anatomi.

Kesepakatan penyelesaian gugatan juga mencakup komitmen Harvard untuk menyampaikan pernyataan kepada keluarga penggugat. Pernyataan itu akan memuat kecaman terhadap tindakan kriminal Lodge sekaligus menjelaskan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan universitas terhadap program donasi anatomi.