Presiden Amerika Serikat, Donald Trump | Foto: ist
JAKARTA - Presiden Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif, untuk menarik Amerika Serikat keluar dari sejumlah badan di Perserikatan Bangsa Bangsa, termasuk dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada Selasa (4/2), menyatakan bahwa AS menarik diri dari UNHRC dan badan bantuan utama PBB untuk Palestina (UNRWA), serta meninjau keterlibatan dalam Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO).
Tindakan ini dilakukan Trump sebagai bentuk protes atas "bias anti-Amerika" di badan-badan PBB tersebut.
Langkah tersebut akan berdampak pada berakhirnya semua keikutsertaan AS dalam kegiatan dewan yang mencakup peninjauan catatan HAM negara-negara anggota dan tuduhan spesifik mengenai pelanggaran HAM.
"Secara umum, perintah eksekutif tersebut menyerukan peninjauan kembali keterlibatan dan pendanaan AS di PBB, mengingat adanya kesenjangan dan tingkat pendanaan yang besar di antara berbagai negara," kata Sekretaris Staf Gedung Putih, WIll Scharf, dikutip AFP.
Meski mengakui PBB punya "potensi luar biasa", namun dia mengatakan organisasi dunia itu tidak dijalankan dengan baik.
Sejak lama Trump mengecam besarnya dana yang dikeluarkan AS terhadap badan-badan multilateral. Dia menyerukan negara-negara lain juga ikut meningkatkan kontribusi pendanaan, terutama pada aliansi militer NATO.
Trump juga memutuskan untuk memperpanjang penyetopan dana untuk UNRWA. Pendanaan AS untuk UNRWA sebelumnya dihentikan pada Januari 2024 oleh pemerintah Joe Biden, usai Israel menuduh 12 karyawan badan PBB itu terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pada masa awal jabatan setelah dilantik, Trump juga menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan mulai menarik AS dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).