707.513 Siswa DKI Dapat KJP Plus Oktober 2025, Cek Besaran Dana di Sini
Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Oktober 2025. Dana KJP Plus resmi cair dan dapat digunakan oleh para siswa penerima mulai awal bulan ini.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang bersekolah di SD, SMP, SMA, atau SMK, baik negeri maupun swasta. Penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Oktober dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebanyak 707.513 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK tercatat sebagai penerima manfaat KJP Plus Oktober 2025. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI untuk mendukung akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“KJP Plus tidak hanya berupa bantuan finansial, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah putus sekolah serta mendorong partisipasi aktif siswa dalam kegiatan belajar,” ujar pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, transportasi, hingga konsumsi harian.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Oktober 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Informasi pencairan dana juga tersedia melalui aplikasi JAKI dan kanal media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sekolah-sekolah penerima dana telah diberikan daftar kolektif siswa penerima KJP Plus dan diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada orang tua maupun wali murid.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Bank DKI yang terintegrasi dengan sistem KJP Plus. Proses pencairan dana bagi siswa penerima meliputi pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima. Siswa atau orang tua dapat melakukan penarikan dan transaksi sesuai kebutuhan, tetap mematuhi ketentuan penggunaan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar dana KJP digunakan secara bijak dan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan untuk keperluan di luar pendidikan.