Anies Baswedan Bicara Intervensi di Tubuh KPK, Warganet Respons Positif

JAKARTA- Anies Baswedan diundang oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Undangan itu membahas soal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, ke depan untuk menangani masalah tersebut, harus dikembalikannya suasana keseriusan dalam menangani korupsi.

"Dan keseriusan itu saya istilahkan tadi suasana. Misalnya, minim intervensi di dalam perkara-perkara. Intervensi itu apa? Intervensi itu yang bermasalah tidak diproses, yang tidak bermasalah ya jangan diproses. Itulah jenis intervensi. Jadi menghentikan atau pun melakukan kriminalisasi," katanya dikutip dari video di Instagram resmi ICW.

Menurutnya, intervensi dalam menangani korupsi di Indonesia memang sulit dibuktikan, namun hal tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat.

"Nah, ini bukan hal yang mudah dibuktikan. Jadi tapi ini muncul di dalam suasana. Kenapa? Iya di negeri kita ini Apa sih yang nggak kedengaran. Walaupun tidak bisa dibuktikan tapi kita sering mendengar, melihat," jelasnya.

"Jadi, menurut saya penting untuk mengembalikan suasana keseriusan di dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia," tambahnya.

Video itu pun menuai komentarnya positif dari warganet. Bahkan ada yang membayangkan jika Anies Baswedan menjadi pimpinan KPK suatu saat ini.

"Bagaimana jika pak @aniesbaswedan sementara jadi ketua @official.kpk? Pasti nanti bisa panen koruptor lebih banyak," tulis akun bernama @ariostev.

Sementara itu, akun bernama @mosbarz berpendapat, KPK memang harus independen. Hal itu agar terlepas dari intervensi manapun. Termasuk dari presiden. "KPK itu harus independen, kalau masih dibawah ketiak Presiden sulit lah," jelasnya.

Sementara itu, akun bernama @drajat_19 menilai, KPK di bawah Presiden Jokowi saat ini sudah lemah. "KPK di lemahkan di rezim Mulyono (Jokowi)," tulis dia.

Diketahui, KPK kini memang sudah lemah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu setelah adanya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada 2019 lalu.

Revisi itu melemahkan KPK karena salah satu keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.