
JAKARTA-Sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai Oktober 2017 hingga Oktober 2022, Anies bukan hanya berhasil membuat terobosan yang terlihat mata dan monumental seperti membangun Stadion Internasional Jakarta, integrasi sistem transportasi umum, penataan kampung kota, pembangunan trotoar, dan taman se-Jakarta, tapi juga terobosan yang sifatnya sistem. Contohnya reformasi tata kelola seperti sistem untuk Smart Planing, meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 tahun berturut-turut, reformasi sistem penerimaan siswa baru yang berkeadilan, kebijakan prioritas pada perlindungan ibu, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Perubahan dilakukan di semua lini, baik yang terlihat dan dirasakan langsung oleh publik maupun yang manfaatnya baru terasa dalam beberapa tahun, seperti perubahan sistem penerimaan peserta didik baru.
Lebih dari 50 penghargaan yang diperoleh Ph.D di bidang Kebijakan Publik dari Northern Illinois University-Amerika, di antaranya: medali emas ASEAN ICT Awards untuk kategori sektor public melalui karya Aplikasi Super Pemerintah Jakarta Kini (JAKI) pada tahun 2022. Gubernur Anies juga meraih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan (Sustainable Transport Award) di tahun 2021.
Kemudian memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut turut dalam laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Ini merupakan sebuah konsistensi keberhasilan yang baru pertama kali terjadi di DKI Jakarta pada era Gubernur Anies.
Pada kurun 2021 – 2022, Anies juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah C-40. Asal tahu saja, C-40 merupakan jaringan gubernur/wali kota dari hampir 100 kota terkemuka di dunia. Ketua Dewan Pengarah C-40 dijabat oleh Sadiq Khan, Wali Kota London. Sedangkan Anies bersama Keiko, Gubernur Tokyo, terpilih sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah. Ini adalah pertama kalinya figur dari Indonesia menjadi pemimpin C-40.
Anies pun didapuk memimpin atau menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) pada 2019-2022. APPSI bertugas untuk membina kerja sama dan kemitraan antarpemerintah provinsi yang saling menguntungkan dan membina hubungan harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat. (*)