Atasi Kemacetan, Sistem One Way Diberlakukan di Jalan Lebak Bulus II dan III

JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Lebak Bulus II dan Lebak Bulus III, Jakarta Selatan, sehubungan dengan rencana pelaksanaan uji coba penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di ruas jalan tersebut pada 9-16 Desember 2025.

“Pelaksanaan uji coba pengaturan lalu lintas penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Lebak Bulus II dan Lebak Bulus III pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB, berlaku hari Senin-Jumat kecuali hari libur,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (9/12).

Berikut pelaksanaan uji coba pengaturan lalu lintas penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Lebak Bulus II dan Lebak Bulus III:

a. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus II yang semula satu arah pukul 06.00-10.00 WIB dari segmen simpang Jalan Lebak Bulus IV sampai dengan simpang Fatmawati menjadi satu arah dari segmen simpang Jalan Lebak Bulus IV sampai dengan simpang Haji Nasiin;

b. Lalu Lintas Jalan Lebak Bulus III mulai simpang Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan Lebak Bulus IV yang semula dua arah menjadi satu arah Timur ke Barat pukul 06.00-10.00 WIB;

c. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus II mulai dari simpang Jalan Lebak Bulus V sampai dengan Jalan Lebak Bulus I satu arah dari Timur ke Barat pada pukul 06.00-10.00 WIB;

d. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus IV dari arah Utara/Selatan dua arah;

e. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus III dari arah Timur/Barat dua arah;

f. Lalu Lintas Dari Jalan Lebak Bulus II menuju Jalan Lebak Bulus III dapat melalui Jalan RS Fatmawati-putar balik di depan One Belpark-Jalan Lebak Bulus III.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.