Di Balik Larangan Kembang Api, Jakarta Belajar tentang Empati
Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Harlina, menyambut baik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tepat yang mencerminkan solidaritas dan empati nasional di tengah duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Wa Ode menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut dan menilai Jakarta, sebagai barometer nasional, perlu menunjukkan sikap kepedulian terhadap daerah lain yang tengah mengalami masa pemulihan pascabencana.

“Kami di legislatif sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur. Jakarta sebagai barometer nasional harus menunjukkan sikap peduli dan tidak berlebihan ketika wilayah lain sedang berduka,” ujar Wa Ode, Selasa (23/12).

Menurutnya, larangan pesta kembang api bukan semata-mata bentuk pembatasan perayaan, melainkan mengandung pesan moral yang kuat mengenai pentingnya empati terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana.

Selain aspek empati, Wa Ode juga menyoroti dampak positif kebijakan tersebut dari sisi efisiensi anggaran dan ketertiban umum. Dengan pembatasan titik perayaan, potensi terjadinya kerumunan tidak terkendali serta timbulan sampah sisa perayaan dapat diminimalkan.

Ia berharap masyarakat Jakarta dapat memaknai malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih sederhana, bermakna, dan bermanfaat.

“Kami sepakat bahwa doa bersama di rumah atau di lingkungan masing-masing jauh lebih bermakna untuk menyongsong tahun baru. DPRD DKI Jakarta juga akan mengawal pelaksanaan Surat Edaran ini agar pihak swasta, khususnya pengelola tempat wisata dan hotel, turut patuh dan sejalan dengan semangat kesederhanaan,” tutup Wa Ode.