
Ilustrasi | Foto: Beritajakarta
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap melaksanakan proses pembelajaran, baik secara langsung di satuan pendidikan (sekolah) atau pembelajaran dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan hak anak atas pelayanan pendidikan.
"Proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung baik di sekolah maupun rumah," kata Nahdiana, Minggu (31/8).
Ia mengungkapkan, satuan pendidikan diizinkan melaksanakan proses pembelajaran dari rumah jika lokasi berada dekat dengan lokasi unjuk rasa dan terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua murid.
Untuk satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran secara langsung di sekolah atau rumah.
"Namun, pembelajaran baik langsung di sekolah atau rumah direalisasikan setelah berkomunikasi secara intensif kepada orang tua murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," ujarnya.
Nahdiana menjelaskan, kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran, serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala saat pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai Senin, 1 September 2025 hingga pemberitahuan berikutnya," pungkasnya.